Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 6 Padang Harapan , Bengkulu 38225 Telpon (0736) 21961 Fax. (0736) 22506

Pengumuman UU PPN

PENGUMUMAN

Selasa, 6 Maret, 2012 – 12:17

Mulai bulan Februari hingga Agustus 2012, DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan program registrasi ulang bagi para pengusaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah para pengusaha yang bergerak di bidang usaha industri, perdagangan, dan jasa yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa yang mereka serahkan/jual dengan omset satu tahun lebih dari Rp. 600 juta. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan baca Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak.

Dengan berlakunya UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaksanakan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak dalam 1 (satu) Masa Pajak wajib menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik atau e-SPT.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam melaporkan kewajibannya tidak menggunakan e-SPT dan tetap menyampaikan SPT tersebut ke KPP atau KP2KP, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu dianggap tidak menyampaikan SPT ,

Dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Aplikasi e-SPT dapat diunduh pada folder e-SPT dan dapat diupdate melalu website www.pajak.go.id